Pendiri BitClout Dituduh Lakukan Penipuan Kripto Lebih dari Rp4 Triliun
JAKARTA - Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) telah menggugat Nader Al-Naji, pendiri BitClout (sekarang dikenal sebagai Decentralized Social atau DeSo), atas dugaan skema penipuan kripto senilai jutaan dolar. Al-Naji diduga mengumpulkan lebih dari 257 juta Dolar AS (sekitar Rp4 triliun) melalui penjualan token Bitclout (BTCLT) yang tidak terdaftar, dan dana tersebut ternyata digunakan untuk keperluan pribadi.
Menurut SEC, Al-Naji mulai mengumpulkan dana ini sejak November 2020 dengan menggunakan nama samaran “Diamondhands” untuk mengelabui pengawasan regulasi. Ia menggambarkan Bitclout sebagai proyek desentralisasi, menciptakan ilusi bahwa platform ini berdiri sendiri tanpa kendali pribadi.
Namun, dalam kenyataannya, Al-Naji diduga menggunakan lebih dari 7 juta Dolar AS (sekitar Rp114 miliar) dana investor untuk keperluan pribadi, ter masuk membayar sewa mansion di Beverly Hills dan memberikan hadiah uang tunai mewah kepada anggota keluarganya.
Menurut informasi Bitcoin.com News, Gurbir S. Grewal, Direktur Divisi Penegakan SEC, menegaskan bahwa Al-Naji mencoba mengelabui hukum sekuritas federal dengan menyajikan Bitclout sebagai proyek “palsu” yang sepenuhnya desentralisasi. “Kami tidak tertipu oleh label kosmetik. Kami selalu mempertimbangkan realitas ekonomi,” ujar Grewal.
Selain tuntutan dari SEC, Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Selatan New York juga mengumumkan dakwaan terhadap pendiri Bitclout ini.
Dalam era digital yang semakin maju, banyak investor tertarik pada peluang investasi di aset kripto. Namun, kasus Al-Naji menjadi pengingat penting akan perlunya kewaspadaan dan pemeriksaan menyeluruh sebelum berinvestasi di sektor yang belum sepenuhnya diatur ini.