Alwin Basri Suami Wali Kota Mbak Ita Dicecar KPK Soal Pekerjaan di Pemkot Semarang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), Alwin Basri pada Selasa kemarin, 30 Juli. Dia dicecar soal pekerjaan yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama sebagai berikut AB, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu, 31 Juli.
“Penyidik menanyakan profil yang bersangkutan sebagai Anggota DPRD dan pengetahuannya tentang pekerjaan di Pemkot Semarang,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Sementara Hevearita atau Mbak Ita tidak memenuhi panggilan penyidik. “Meminta penjadwalan ulang,” tegas Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro.
Baca juga:
Kemudian turut ditemukan puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, sudah ada empat orang yang dicegah ke luar negeri. Berdasarkan informasi beredar mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.