Geledah RSUD Embung Fatimah, Kejari Sita 13 Dus Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2016

KEPRI - Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, menyita 13 dus berisi dokumen dari penggeledahan di RSUD Embung Fatimah.

Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah tahun 2016.

"Ada tiga titik penggeledahan, yaitu ruang direktur utama, ruang arsip dan ruang keuangan. Kami telah amankan 13 dus dokumen," kata Kasi Pidsus Kejari Batam Tohom Hasiholan di RSUD Embung Fatiman, Kota Batam, Selasa 30 Juli, disitat Antara.

Penggeledahan tersebut berlangsung dari pukul 11.00 WIB sampai 13.24 WIB.

Dia menyebut, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor print 2170/L1011/FD:/07/2024 tanggal 29 Juli 2024. Dan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Batam dari penetapan PN Batam Nomor. 269/2024/PN.Btm 29 Juli 2024.

"Memang fokus utama penggeledahan ini mencari dan mengumpulkan dokumen SPJ terkait belanja anggaran RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2016," ujarnya.

Penyidikan kasus ini sudah berjalan sejak diterbitkannya Sprindik pada 27 Februari 2024, dan surat perintah penyidikan tanggal 1 Juli.

"Saya tegaskan bahwa penyidikan ini berdasarkan penyidikan dugaan tipikor pengelolaan anggaran bukan terkait alat kesehatan (alkes)," katanya.

Hingga kini, kata dia, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi dari pihak rumah sakit, termasuk direktur utama periode 2016, serta 3 saksi ahli.

Saat ini juga proses perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah masih dalam audit oleh auditor BPK RI di Jakarta.

"Saat ini perkara ini sedang dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor BPK pusat. Jadi secara berbarengan audit di BPK, kami melakukan penggeledahan guna mencari bukti-bukti SPJ tersebut," kata Tohom.