Bekas Napi Penyuap Wahyu Setiawan Dipanggil KPK di Kasus Harun Masiku

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas narapidana penyuap Wahyu Setiawan yang merupakan eks Komisioner KPU, Saeful Bahri pada hari ini, Selasa, 30 Juli. Dia diperiksa terkait dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SB yang merupakan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 30 Juli.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah juga sudah memanggil eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli. Dia digarap penyidik sekitar enam jam.

Usai diperiksa Wahyu tak mau memerinci soal materi pemeriksaan oleh penyidik. Mantan napi ini hanya bilang ada 15 pertanyaan yang diberikan.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah lima orang ke luar negeri. Salah satunya adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Lalu, KPK juga membuka peluang untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Kemungkinan ini terbuka setelah Dona Berisa yang merupakan mantan istri Saeful Bahri diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu.