Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Harun Masiku yang jadi buronan dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI, Daniel Tonapa Masiku. 

"Daniel diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HM (Harun Masiku)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 19 Januari. 

Dirinya tak memaparkan lebih jauh perihal substansi pemeriksaan. Hanya saja, Daniel diduga mengetahui kasus ini karena seseorang yang dimintai keterangan sebagai saksi dianggap mengetahui, melihat atau mendengar.

Diketahui, Mantan calon legislastif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku yang menjadi penyuap Wakil Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, masih buron sejak awal tahun hingga saat ini.

Terhitung, Harun sudah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama setahun dan masih belum ada kejelasan di mana keberadaannya. 

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada 8 Januari lalu. Dalam operasi senyap tersebut sejumlah orang ditangkap termasuk penerima suap yaitu Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya yang merupakan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Sementara Harun sebagai pemberi suap dikabarkan telah pergi ke luar negeri sejak sebelum OTT ini digelar atau lebih tepatnya pada 6 Januari dia sudah pergi ke Singapura.

Belakangan terjadi kesimpangsiuran yang menyebut Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari dan dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Kesalahan sistem menjadi alasan mengapa dia tidak terdeteksi telah kembali ke Tanah Air.

Sejak saat itulah, penyuap Wahyu ini hilang ditelan bumi dan membuat KPK menjadi sorotan karena hingga saat ini mereka belum mampu menangkapnya.