Soal Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III DPR Duga Ada 'Hengki Pengki'

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta keluarga Dini Sera Afrianti, korban kasus penganiayaan hingga tewas dengan pelaku Gregorius Ronald Tannur membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sahroni menduga ada indikasi suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dengan dalih tidak cukup bukti meyakinkan atas kasus pembunuhan terhadap Dini.

"Diduga ada 'hengki pengki' apa yang diputuskan oleh hakim. Diduga, ada 'hengki pengki'. Aneh kalau perlakuan yang dilakukan oleh terdakwa terus hakim bilang oh ini meninggal karena alkohol," ujar Sahroni dalam rapat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli.

Menanggapi Sahroni, kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, pihaknya sudah membuat analisa untuk dilaporkan ke KPK. Saat ini, pihaknya baru membuat aduan ke Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan DPR untuk mencari keadilan terhadap kasus Dini.

"Sudah berproses bapak, kami sudah ke KY berlanjut kemudian ke badan pengawasan MA, yang ke KPK kami sedang membuat analisisnya segera kami laporkan," ucap Dimas.