Diperiksa Soal Harun Masiku, Wahyu Setiawan: Saya Dipanggil Penyidik Rossa Purbo
JAKARTA - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan rampung menjalani pemeriksaan pada hari ini. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi kasus suap eks caleg PDIP Harun Masiku dan salah satu penyidik yang memeriksanya adalah Rossa Purbo Bekti.
“Hari ini saya dipanggil penyidik Pak Purbo, Rossa Purbo menjadi saksi untuk tersangka Harun Masiku,” kata Wahyu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juli.
Wahyu menyebut dalam pemeriksaan selama enam jam ditanya 15 pertanyaan. Tapi, dia tak mau memerinci lebih lanjut soal isi pertanyaan dari penyidik.
Dia hanya memastikan memberikan keterangan yang diketahuinya sehingga Harun yang buron bisa segera ditangkap. “Saya memberikan informasi lanjutan untuk membantu penyidik menyelesaikan tugasnya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK memeriksa Wahyu Setiawan terkait kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjeratnya bersama eks caleg PDIP Harun Masiku. Dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.50 WIB.
“Betul, saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Juli.
Baca juga:
- Usai Sabotase Kereta, Instalasi Telekomunikasi Bouygues Telecom di Prancis Dirusak
- Direkrut Rusia untuk Perang Lawan Ukraina, Pria Asal India Tewas
- Pimpinan Komisi III DPR Sebut Hakim PN Surabaya ‘Brengsek-Biadab’ saat Tahu Hasil Autopsi Dini Sera
- ‘Pemanasan’ Balas Dendam ke Hizbullah, Drone Israel Tewaskan 2 Orang di Lebanon
Ini bukan kali pertama Wahyu diperiksa penyidik. Dia juga pernah digarap penyidik pada Kamis, 28 Desember lalu dan ditanya soal pemberian suap dari eks caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron.
Selain itu, penyidik KPK juga mendalami beberapa hal termasuk keberadaan Harun. Tapi, Wahyu mengaku tak mengetahuinya.
Adapun dalam kasus suap Harun Masiku ini, penyidik sudah mencegah lima orang ke luar negeri. Salah satunya adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Selain itu, KPK juga membuka peluang untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Kemungkinan ini terbuka setelah Dona Berisa yang merupakan mantan istri Saeful Bahri diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu.