Soal Penghitungan Kerugian Negara Bikin Tersangka Tak Kunjung Ditahan, KPK Bilang Begini

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi harus dilakukan secara rigid. Auditor punya standar yang harus dipenuhi sehingga membuat tersangka kasus korupsi terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor tak kunjung ditahan.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat disinggung soal tak kunjung ditahannya sejumlah tersangka, termasuk Sekjen DPR RI Indra Iskandar yang terseret dalam kasus korupsi pengadaan alat kelengkapan rumah dinas anggota dewan.

"Auditor penghitungan kerugian negara ini memiliki standar tersendiri untuk menghitung," kata Tessa kepada wartawan yang dikutip pada Senin, 29 Juli.

Tessa bilang kerugian negara ini tentu menjadi salah satu subyek di persidangan yang akan dibantah oleh tersangka melalui kuasa hukum. Sehingga, penghitungan harus makin detail untuk meyakinkan perbuatan para pelaku.

"Oleh karena itu kecenderungan penghitungan kerugian negara ini cukup lama, memakan waktu yang lama kecuali mungkin perkara yang total loss. Total loss itu lebih mudah," tegasnya.

Tak hanya itu, auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan hanya menyelesaikan kasus di komisi antirasuah. Tessa bilang aparat penegak hukum lain, seperti polisi maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) juga meminta mereka melakukan hal yang sama.

"Jadi ada bottle neck di situ. Mengantri (padahal, red) kami ingin cepat," ujar juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Lebih lanjut, Tessa menyebut komisi antirasuah sebenarnya punya akuntan forensik di internal untuk menghitung kerugian negara. Tapi, jumlah sumber daya manusia (SDM) juga terbatas.

"Jadi ini upaya yang sedang dicari solusinya oleh KPK," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK belum menahan sejumlah tersangka yang kasusnya berkaitan dengan kerugian negara. Salah satunya adalah dugaan korupsi pengadaan alat kelengkapan rumah dinas anggota dewan yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar.

“Kenapa ini belum dilakukan penahanan, apakah ada intervensi dan lain-lain dari pihak manapun, intervensi tidak ada,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip pada Kamis, 18 Juli.

Asep mengatakan penahanan ini tinggal menunggu waktu. Sebab, mereka masih membutuhkan penghitungan kerugian negara dalam proses pengadaan karena pasal para pelaku dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

“Jadi sampai saat ini juga kami masih berkoordinasi dengan pihak yang melakukan penghitungan kerugian negara,” tegasnya.

“(Jumlah kerugian negara, red) itu menjadi salah satu unsur pasal yang harus kami penuhi,” sambung Asep.