Minta Izin Beroperasi ke Pemprov DKI, Puluhan Tempat Karaoke Belum Lolos Seleksi Protokol Kesehatan
JAKARTA - Pemprov DKI telah membuka keran bagi tempat usaha karaoke untuk kembali beroperasi. Namun, setiap tempat karaoke harus mengajukan mekanisme operasional dengan penerapan protokol kesehatan.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Bambang Ismadi menyebut, saat ini telah ada puluhan tempat karaoke sudah mengajukan permohonan.
"Sebanyak 58 usaha karaoke sudah mengajukan permohonan. 22 usaha sedang di-review (pelaksanaan protokol kesehatannya)," kata Bambang saat dihubungi, Senin, 22 Maret.
Sejauh ini, kata Bambang, puluhan tempat karaoke yang sudah mengajukan belum mendapat perizinan untuk membuka usahanya. Proposal yang berisi operasional usaha karaoke tersebut dikembalikan.
"Mereka diminta melakuakan revisi. Dari sisi pengetatan protokol kesehatannya kurang lengkap. Jadi, belum boleh beroperasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan jika ada tempat usaha karaoke yang sudah lolos protokol kesehatan dalam tempat operasionalnya, mereka juga masih harus menunggu lampu hijau dari Pemprov DKI untuk membuka usahanya.
"Jadi sekarang tempat karaoke harus sudah siap dulu secara protokol kesehatan yang ketat. Kalau memang dipandang sudah siap, nanti kami laporkan ke pimpinan," ungkap dia.
Baca juga:
- Bunda Muncikari Karaoke Plus-plus di Blitar Ditangkap, Tarif Seks LC Rp800 Ribu-Rp1 Juta
- Pimpinan DPRD Heran Pemprov DKI Mau Kasih Izin Buka Tempat Karaoke Ketimbang Sekolah
- Anies Bakal Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi Lagi, Pengusaha: Kami Apresiasi Walaupun Telat
- Hujan Lebat Diprakirakan Guyur Sebagian Wilayah Indonesia
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memersiapkan pembukaan tempat usaha karaoke di Ibu Kota. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.
Meski wacana pembukaan tempat karaoke akan dibuka muncul, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi menuturkan tidak semudah itu bagi manajemen karaoke untuk membuka tempat usahanya. Setiap tempat karaoke harus mengajukan perizinan dengan memaparkan mekanisme penerapan protokol kesehatan.
"Tempat karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka. Yang mau buka harus mengajukan protokol kesehatannya terlebih dahulu secara ketat," kata Bambang.
Sehingga, ketika keran perizinan pembukaan tempat karaoke dibuka, semua tempat usaha itu sudah siap dengan penerapan protokolnya. "Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke," ungkap dia.