Insentif Pajak Bagi Pengusaha Tembus Rp56 Triliun pada 2020
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyebut bahwa insentif perpajakan yang menyasar sektor dunia usaha pada sepanjang 2020 bernilai tidak kurang dari Rp56 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan angka tersebut merupakan belanja pajak negara yang dihimpun dari berbagai macam relaksasi, seperti diantaranya adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Pasal 25.
“Insentif tersebut merupakan bagian dari belanja negara dengan nilai sekitar Rp56 triliun,” ujarnya dalam webinar, Senin, 22 Maret.
Suahasil menambahkan, relaksasi perpajakan dimaksudkan agar kalangan dunia usaha mempunyai kemampuan bertahan yang lebih baik dalam menjalankan bisnis di masa pandemi saat ini. Oleh karena itu, korting pungutan pajak bahkan penghapusan pajak tertentu dianggap bisa meningkatkan kemampuan dan kinerja keuangan pelaku usaha.
Lebih lanjut, di menjabarkan pula bahwa pajak mempunyai peran yang cukup penting dalam menyokong aktivitas bernegara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut dia, APBN juga merupakan salah satu instrumen yang bisa dioptimalkan guna mengatasi dampak pandemi.
“Pajak tidak hanya sebagai penerimaan negara, tetapi juga dukungan bagi pelaku usaha melalui relaksasi yang diberikan pemerintah,” tuturnya.
Baca juga:
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak pada dua bulan pertama 2021 sebesar Rp144,93 triliun.
Bukuan ini lebih rendah dari Februari 2020 yang tercatat Rp153,57 triliun. Penurunan sebesar 5,62 persen tersebut disinyalir akibat kondisi sebelum pandemi pada awal tahun lalu.
Adapun, kinerja pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas barang Mewah (PPnBM) tumbuh sebesar 3,46 persen secara tahunan atau year-on-year dibandingkan dengan periode Februari 2020.
Tercatat, penerimaan PPN dan PPnBM sampai dengan akhir bulan lalu mencapai Rp58,12 triliun, atau meningkat dari periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp56,18 triliun.