KPK Temukan Uang Saat Geledah Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Di antaranya terdapat dokumen pengadaan di sejumlah dinas hingga uang.

“Ya, dokumen-dokumen APBD 2023 sampai dengan 2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan masing-masing dinas baik pengadaan dan penunjukkan langsung, dokumen yang berisikan catatan tangan, ada sejumlah uang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli.

Tessa belum memerinci soal temuan uang itu. Proses penghitungan disebutnya masih berlangsung.

Adapun kegiatan penggeledahan ini pernah disebut Tessa berlangsung selama dua pekan, yakni hingga pekan ini. Selanjutnya pemeriksaan saksi bakal dilaksanakan.

“Kemungkinan besar kegiatan pemeriksaan itu akan dilakukan pekan depan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Sudah ada empat orang yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama. Rinciannya adalah dua penyelenggara negara sedangkan sisanya adalah swasta.

Berdasarkan informasi beredar empat orang yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menetapkan empat tersangka. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan dan disebut sudah diterima oleh mereka meski belum disampaikan.