Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Rumah DP Rp0, Bos PT Adonara Propertindo Minta Jadwal Ulang
JAKARTA - Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Rencananya, dia akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Anja batal diperiksa setelah mengirim surat kepada penyidik KPK dan meminta penjadwalan ulang.
Berdasarkan surat yang dikirim, Anjar meminta penjadwalan ulang pada Selasa, 23 Maret.
“Informasi yang kami terima, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Rutuwene mengirimkan surat tertulis kepada tim penyidik KPK untuk diagendakan pemeriksaan ulang,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 22 Maret.
Lebih lanjut, Ali mengingatkan Anja untuk kooperatif dan memenuhi pemanggilan tersebut.
“KPK mengimbau dan mengingatkan pada yang bersangkutan untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan tersebut,” tegasnya.
Baca juga:
- Korupsi Lahan Sarana Jaya Dibongkar Anak Buah Sendiri, Wagub Riza Patria: Kami Tidak Tahu
- Ditanya Kenapa Batas Penghasilan Rumah DP Rp0 Naik Jadi Rp14 Juta, Anies: Nanti Ya
- Anies Naikkan Batas Penghasilan Penerima Rumah DP Rp0, Pengamat: Warga Miskin Mana yang Bergaji Rp14,8 Juta?
- Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Diberitakan sebelumnya, Anja bakal diperiksa sebagai saksi. Hanya saja, belum diketahui materi pemeriksaan terhadap pihak swasta ini.
KPK saat ini memang tengah mengusut kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah ini, nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, komisi antirasuah ini juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.