MUI Bicara tentang Fatwa Haram Judi Online di Indonesia

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika kini telah menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberantas penyebaran judi online di Indonesia yang kian marak setiap harinya.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar pada Kamis, 25 Juli, mengungkapkan kemungkinan MUI untuk mengeluarkan fatwa terkait dengan judi online.

"Ya pasti lah (fatwa tentang judi online). Jadi itu keharaman, dari aspek agama ya, keharaman tentang judi itu dinyatakan dalam Al-Quran (Al-Maidah ayat 90), salah satu yang menjadi perbuatan syaitan itu adalah al khamar, mabuk, mabuk termasuk narkoba, itu sudah di atas fatwa karena langsung dari Allah SWT," kata Anwar di kantor Kominfo.

Dengan demikian, Anwar menegaskan bahwa fatwa tentang judi sudah terpampang jelas di ayat Al-Quran. Sehingga, ada atau tidaknya fatwa dari MUI, judi sudah jelas diharamkan dalam agama.

"Itu dari aspek agama. Nanti kan bisa dilihat dari aspek ekonomi, dilihat juga dari aspek karakter dan watak bangsa yang pemalas karena nggak mau kerja, dan lain sebagainya," tambahnya.

Untuk itu, MUI bersama dengan organisasi-organisasi masyarakat yang ada di Indonesia berkomitmen untuk mendukung pemerintah termasuk Kementerian Kominfo untuk memberantas judi online di Tanah Air.

Anwar juga mendorong instansi pendidikan baik formal atau non-formal untuk menjadi tempat yang dapat mengedukasi seluruh anak-anak muda di Indonesia tentang bahaya judi online.

"Kami ada jutaan santri dan jutaan pelajar di Indonesia, kami punya jutaan jamaah di Indonesia yang tergabung di dalam pendidikan bersifat formal dan tidak formal, majelis-majelis taklim dan semuanya itu kami harapkan menjadi tempat mengedukasi masyarakat bagaimana bahayanya judi online ini," tutupnya.

"Ke depan, kami mengundang pak menteri dan beberapa pejabat utama ke kantor MUI untuk membahas langkah-langkah konkret apa yang harusnya dilakukan terutama dalam menyelematkan generasi muda pemilik masa depan bangsa ini," tutup Anwar.