KPK Endus Suap ke Pihak Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Kasus Abdul Gani Kasuba
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menduga ada pihak di Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang bermain terkait pengurusan izin usaha tambang.
Dugaannya ada penerimaan suap yang terkait kasus korupsi dan pencucian uang Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
“Jadi penggeledahan di ESDM itu kaitannya dari pemberi suap di kasus AGK,” kata Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli.
“Si pemberi suap kepada saudara AGK ini ternyata juga ada dugaan juga memberi kepada pihak-pihak di ESDM dalam kaitan ini. Jadi tidak kepada pihak yang lain,” sambung Ghufron.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari beberapa alat bukti yang didapat, ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Baca juga:
- Salam Perpisahan untuk Nguyen Trong dari Warga Vietnam Jelang Pemakaman
- Serangan ke Desa di Papua Nugini Tewaskan 26 Orang termasuk 16 Anak-anak
- Turis Belgia Masuk RS Gara-gara Kehilangan Sendal Jepit Saat Suhu di Death Valley Capai 50 Derajat Celcius
- Militer AS Cegat Pesawat Pembom Rusia dan China di Lepas Pantai Alaska
Selain itu, KPK juga menahan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif alias Ucu pada Rabu, 17 Juli lalu. Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan. Pemberian juga dilaksanakan lewat transaksi perbankan.