Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, DPR Minta MA Tegakkan Keadilan

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Rano Alfath, mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya perihal vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Komisi bidang hukum dan HAM itu meminta Mahkamah Agung (MA) dapat menegakkan keadilan dengan membuat putusan yang seadil-adilnya. 

Rano mengaku prihatin atas putusan bebas yang diberikan majelis hakim PN Surabaya terhadap terdakwa. Menurutnya, putusan itu sangat mengecewakan dan tidak mencerminkan fakta-fakta yang ada di lapangan, sebagaimana yang telah diungkapkan oleh hasil investigasi jaksa penuntut umum dan kepolisian.

"Investigasi yang dilakukan oleh jaksa dan kepolisian telah menunjukkan bukti-bukti kuat mengenai keterlibatan terdakwa dalam pembunuhan sadis terhadap Dini Sera Afrianti. Bukti-bukti ini seharusnya cukup untuk mengamankan hukuman yang setimpal bagi terdakwa," ujar Rano kepada wartawan, Kamis, 25 Juli. 

"Namun, putusan bebas ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam sistem peradilan kita yang tidak dapat diterima,” sambungnya. 

Menurut Rano, putusan hakim tampak mengabaikan banyak fakta penting yang telah disajikan selama persidangan. Karena itu, di mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk menempuh upaya hukum kasasi.

“Kami baik di Fraksi PKB dan Komisi III DPR RI mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi. Upaya hukum ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada satupun pelaku kejahatan yang lolos dari jerat hukum hanya karena status sosial atau politiknya," kata Rano. 

 

Rano pun mendesak agar proses kasasi dilakukan dengan penuh integritas dan transparansi. "Kami juga meminta agar Mahkamah Agung benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disajikan, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan," tegasnya.

"Tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum, dan kami akan terus mengawasi proses ini agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terwujud,” imbuhnya.

Rano juga meminta aparat penegak hukum untuk bekerja dengan profesional dan objektif, serta memastikan bahwa hak-hak korban dan keluarganya dihormati dan dilindungi. 

"Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah pilar utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan kita,” pungkas Rano.  

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya perihal vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menyebut alasan pengajuan kasasi karena putusan majelis hakim dinilai tak tepat.

"Jadi memang kita harus kasasi itu, karena melihat fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim itu nampaknya tidak tepat," ujar Harli kepada wartawan, Kamis, 25 Juli.

Menurutnya, beberapa petimbangan majelis hakim, salah satunya tak ada saksi yang melihat kejadian tersebut terasa janggal.

Terlebih, bukti-bukti yang sudah diajukan dalam persidangan seperti rekaman CCTV memperlihatkan aksi Gregorius Ronald Tannur melindas Dini Sera Afriyanti dengan mobil.

"Jadi semua fakta yang sudah diajukan misalnya CCTV, bahwa bukti melindas korban, sementara hakim lebih melihat lebih kepada tidak ada saksi," sebutnya.

"Pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU. Jadi kita memang menyatakan kasasi," sambung Harli.