Imigrasi Kejar Otak Penyelundupan Belasan Paspor Malaysia ke RI

JAKARTA - Petugas Kantor Imigrasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, memburu seorang pelaku pengendali penyelundupan belasan paspor Malaysia ke RI.

Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Subki Miludi mengatakan, otak pengendalian penyelundupan paspor itu diketahui berinisial R telah masuk daftar pencarian orang (DPO) pihak Imigrasi Indonesia.

"Penyidik terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap pelaku R yang diketahui masih berada di Indonesia," katanya di Tangerang, Rabu 24 Juli, disitat Antara.

Ia menjelaskan, pelaku R yang berkewarganegaraan atau keturunan India itu diketahui mengendalikan dua orang warga negara asing (WNA) dengan inisial SK (47) dan JM (34). Kedua WNA itu telah berhasil diamankan petugas berwenang bandara.

"Temuan ini telah kami komunikasikan dengan Kedubes Malaysia di Jakarta. Sebagai tindak lanjut, kami memperoleh surat yang menerangkan bahwa belasan paspor yang diselundupkan sebelumnya telah dilaporkan hilang," tuturnya.

Dia mengungkapkan, upaya penyelundupan belasan paspor secara ilegal oleh para pelaku itu diduga akan dijualbelikan dan digunakan sebagai fasilitas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Karena jika dilihat dari masa berlakunya masih panjang. Untuk 12 paspor itu kemungkinan digunakan untuk warga Malaysia yang ada di Indonesia," tuturnya.

Subki menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang pelaku yang tertangkap, diketahui bahwa mereka diiming-iming upah oleh pengendali itu sebesar 1.000 ringgit atau sekitar Rp3.000.000 untuk sekali pengiriman paspor tersebut.

Dua orang pelaku itu disangkakan dengan Pasal 130 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.