KPU Sebut Data Pemilih Pilkada 2024 Masih Berpotensi Berubah Sebelum DPT Ditetapkan
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menyatakan data pemilih pada Pilkada 2024 masih berpotensi berubah sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU pada 23 September mendatang.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bantul Wuri Rahmawati mengatakan, proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Bantul 2024 telah selesai dengan telah tercoklit sebanyak 748.766 orang pemilih.
"Jadi, coklit itu hasil pemutakhiran data, kemudian tahapannya penyusunan dan penetapan DPS (daftar pemilih sementara), nanti di DPS itu ada masukan, tanggapan. Nah, di proses tersebut data bisa berubah, jadi selama belum ada penetapan DPT, masih mungkin data itu bergerak," katanya di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu 24 Juli, disitat Antara.
Dengan demikian, kata dia, meski tahapan coklit data pemilih oleh panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dengan mendatangi rumah ke rumah penduduk telah selesai, warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdata, bisa dimasukkan daftar pemilih.
"Jadi, setelah coklit, kemudian pleno DPHP (daftar pemilih hasil pemutakhiran), setelah itu penyusunan DPS. Setelah DPS kita plenokan, kemudian kita memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan atas DPS yang kita susun," katanya.
Baca juga:
- 8 Internal KPK Lolos Seleksi Tahap Administrasi Capim, Ada Nurul Ghufron hingga Pahala Nainggolan
- Kejari Jaksel Masih Susun Dakwaan Belasan Tersangka Korupsi Timah
- Kampanye Perdana Kamala Harris Langsung Ngegas, Sentil Trump Bersalah di Kasus Pelecehan Seksual
- 236 Pendaftar Capim KPK Lolos Administrasi, 20 di Antaranya Perempuan
Selain data pemilih yang belum masuk untuk didaftarkan sebagai pemilih, juga ketika ada pemilih terdata, namun sudah meninggal dunia atau sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, maka bisa dicoret dari daftar pemilih.
"Kalau ada yang meninggal tentu harus ada bukti administrasi, jadi kadang dari pemilu ke pemilu itu data meninggal sudah kita coret, tetapi pada pemilu berikutnya muncul lagi namanya karena belum ada dokumen kependudukan administrasi berupa akta kematian," katanya.
Dia mengatakan syarat yang menjadi pedoman KPU dalam memutuskan untuk mencoret data pemilih yang sudah meninggal adalah instruksi dari Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan akta kematian, bukan dengan surat atau berita kematian.
"Jadi, sebelum ada DPT kemungkinan data pemilih bergerak itu masih ada, dan mohon tanggapan dan masukan dari masyarakat pasca penetapan DPS, kalau penetapan DPT untuk Pilkada 2024 pada 23 September, sehari setelah penetapan pasangan calon kepala daerah," katanya.