Kuasa Hukum Heran Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto Dicegah ke Luar Negeri
JAKARTA - Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus heran dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah kliennya ke luar negeri terkait kasus suap Harun Masiku. Katanya, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu juga tak akan kabur ke manapun.
“Seperti KPK belum tahu sehari-harinya bagaimana dan kemana saja Kusnadi beraktivitas. Artinya semangat KPK mencekal dengan manfaat pencekalannya tidak balance, mengingat Kusnadi tidak akan bepergian ke luar negeri,” kata Petrus kepada wartawan yang dikutip Rabu, 24 Juli.
Alih-alih bepergian ke luar negeri, Petrus bilang kliennya justru siap membantu komisi antirasuah mencari Harun yang masih buron hingga saat ini. “Kusnadi tahu ada tanggung jawab besar yang diperlukan KPK darinya yaitu menjadi saksi bagi Harun Masiku,” tegasnya.
“Karena itu disayangkan pilihan sikap KPK mencekal Kusnadi dengan manfaat pencekalan sepertinya tidak akan ketemu,” sambung pengacara tersebut.
Petrus juga bilang Kusnadi siap jika dipanggil penyidik untuk mengusut kasus suap Harun. Asalkan pemanggilan tersebut dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kusnadi selalu menanti kapan dipanggil, Kusnadi tidak akan keluar negeri dan Kusnadi selalu kooperatif sepanjang KPK juga tetap on the track dalam tugasnya,” ujar Petrus.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah lima orang ke luar negeri terkait dugaan suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku. Berdasarkan informasi namanya adalah Kusnadi yang merupakan staf Sekjen PDIP Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto; pengacara Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah; serta Dona Berisa yang merupakan pihak swasta atau istri dari Saeful Bahri penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan tapi bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. KPK beralasan pencegahan perlu dilakukan agar kelima orang ini tetap berada di dalam negeri saat akan dimintai keterangan.