Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak banyak menanggapi perihal pelaporan salah satu penyidiknya, Kompol Rosa Purbo ke Dewan Pengawas KPK. Masyarakat memang dipersilakan melapor jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik.

Hal ini disampaikan oleh Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo disinggung pelaporan yang disampaikan oleh tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) ke Dewan Pengawas KPK. Pelaporan ini dibuat karena Rosa diduga melanggar aturan saat menyita handphone milik Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dari stafnya, Kusnadi.

“Pelaporan terhadap Dewas KPK itu tentu menjadi hak setiap masyarakat ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik sebagaimana kewenangannya. Tentu kami menghormati,” kata Budi kepada wartawan yang dikutip pada Selasa, 11 Juni.

Meski begitu, Budi menegaskan penyitaan terhadap barang milik Hasto sudah sesuai aturan. Penyidik tak mungkin sembarangan melakukan tugasnya.

“Kami memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan SOP dan mekanisme yang ada,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ronny Talapessy yang menjadi kuasa hukum staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi menyerahkan laporan terhadap Kompol Rosa Purba Bekti yang diduga melanggar aturan ke Dewan Pengawas KPK pada Senin, 10 Juni.

Katanya, Rosa tak profesional karena menyita barang dari kliennya tanpa mengikuti aturan berlaku. “Kami kuasa hukum dari saudara Kusnadi, hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesionalan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny kepada wartawan, Senin, 10 Juni.

Ronny menjelaskan kliennya seakan dijebak oleh penyidik saat penggeledahan yang berujung penyitaan. Sebab, Kusnandi yang berada di lobby Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan diminta naik dengan alasan dipanggil oleh Hasto yang sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku.

Katanya, penyidik yang diduga memanggil Kusnadi itu adalah Rosa Purba Bekti. Sosok ini disebut menggunakan masker dan topi saat memanggil staf Hasto.

“Maka secara spontan saudara Kusnadi masuk ke dalam Gedung KPK dan naik ke lantai dua,” tegasnya.

“Ternyata setelah sampai di lantai dua dilakukan penggeledahan kemudian juga dilakukan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan handphone Mas Hasto Kristiyanto,” sambung kader PDIP tersebut.

Kondisi ini yang kemudian dipermasalahkan oleh Ronny sebagai kuasa hukum. Katanya, proses yang seakan menjebak tersebut menunjukkan penyidik tak profesional.

Lagipula, penyidik dirasa tidak perlu melakukan jebakan semacam ini. Klaimnya, tak ada hal yang mendesak apalagi Kusnadi juga bertugas mendampingi Hasto bukan sedang dalam keadaan buron.

“Dan juga mengingat dari Pasal 38 KUHAP penyitaan harus sesuai dengan disertakan izin dari pengadilan setempat. Kalaupun dalam keadaan terpaksa itu harus dilakukan besok hari,” jelasnya.