Saksi Kasus ASDP Dicecar KPK Soal Kerja Sama dengan PT Jembatan Nusantara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa VP Divisi Hukum PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Dewi Andriyani (DA) hari ini. Dia dicecar soal akuisisi dan kerja sama antara perusahaan pelat merah tersebut dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.

“Didalami pengetahuannya tentang proses akuisisi dan proses due diligence yang dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli.

Sebenarnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan VP Hukum PT ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2023, Lilis Musiani (LM). Tapi, dia mengonfirmasi tidak bisa hadir dan minta penjadwalan ulang.

"LM minta reschedule jadwal pemeriksaan pada Selasa depan," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry. Saat ini ada empat orang yang dicegah ke luar negeri berdasarkan surat yang dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah pihak internal, yakni HMAC, MYH, dan IP. Sementara sisanya adalah pihak swasta berinisial A.

KPK masih menutup rapat soal penyidikan ini. Tapi, tiga mobil sudah disita oleh penyidik beberapa waktu lalu.