Topang Ekonomi RI, Kemenperin Susun Roadmap untuk 10 Subsektor Jasa Industri Prioritas
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sedang menyusun peta jalan atau roadmap untuk 10 subsektor jasa industri.
Menperin Agus menyebut, hal ini tengah dikerjakan oleh Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pembinaan jasa industri, baik jangka pendek, menengah dan panjang.
"Saat ini, Kementerian Perindustrian melalui BSKJI sedang menyusun roadmap pengembangan jasa industri pada 10 subsektor prioritas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2022," kata Agus dalam sambutannya pada acara Pembukaan Pameran dan Seminar Jasa Industri 2024 di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa, 23 Juli.
Adapun 10 subsektor jasa industri tersebut meliputi Jasa Rancang Bangun dan Konstruksi Industri, Jasa Instalasi dan Commisioning Peralatan Industri, Jasa Riset, Rekayasa dan Desain Industri, Jasa Proses Industri serta Jasa Perawatan dan Reparasi.
Kemudian, Jasa Konsultansi Manajemen Industri, Jasa Logistik dan Distribusi Industri, Jasa Sertifikasi, Pengujian, Inspeksi dan Kalibrasi serta Jasa Pengepakan dan Jasa Pendukung Industri 4.0.
"Tentunya hal ini menjadi kesempatan bagi para stakeholders untuk dapat berpartisipasi dalam memberikan pandangan dan positioning-nya dalam mendukung penyusunan roadmap tersebut," ujarnya.
Selain itu, kata Agus, pihaknya juga tengah menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) jasa industri.
Langkah ini dilakukan untuk mendorong pengembangan jasa industri, diiringi dengan fasilitasi dan pendampingan pengembangan jasa industri, pembangunan kemitraan antara pelaku jasa industri dengan industri manufaktur maupun sektor lainnya, peningkatan daya saing melalui transfer knowledge antar stakeholder jasa industri serta pendorongan peluang dan kerja sama jasa industri baik skala nasional, regional dan global.
Baca juga:
Lebih lanjut, Agus pun membeberkan tujuh sasaran program pengembangan jasa industri yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2022, meliputi tersedianya klasifikasi aktivitas jasa industri, terpetakannya kontribusi jasa industri dalam PDB Nasional, tersusunnya rekomendasi kebijakan pengembangan jasa industri prioritas.
Lalu, meningkatnya infrastruktur pendukung jasa industri, meningkatnya kemampuan jasa industri dalam negeri untuk mendukung sektor industri, meningkatnya kompetensi SDM jasa industri dalam negeri dan meningkatnya peran jasa industri di tataran global.
"Saat ini, Kementerian Perindustrian mengampu sebanyak 520 KBLI lima digit, yang mana 71 KBLI 5 digit di antaranya dalam lingkup jasa industri. Saya berharap dan ingin bahwa seluruh sasaran program pengembangan jasa industri ini dapat sama-sama kami akselerasi pencapaiannya," imbuh Agus.