Munculnya Video Jaksa Terima Suap di Sidang Rizieq Shihab: Hoaks dan Akan Diusut
JAKARTA - Beredar video mempelihatkan seorang jaksa yang menjadi bagian di persidangan Rizieq Shihab ditangkap. Penangkapan itu disebut karena sang jaksa menerima suap.
"Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq, Inaillahi semakin hancur wajah hukum Indonesia," kata pria menarasikan gambar pada video tersebut di menit awal.
Dalam video tersebut, juga disebutkan jaksa berinisial AF itu ditangkap di tempat kosnya. Bahkan, dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa uang tunai dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang totalnya mencapai Rp1,5 miliar.
Menanggapi video yang beredar itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dengan tegas. Dikatakan, tak ada kaitannya penangkapan itu dengan proses persidangan Rizieq Shihab.
"Bahwa video penangkapan Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang dijalankan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Leonard mengatakan, penangkapan terhadap oknum jaksa itu memang terjadi. Tapi yang ditekankan, penangkapan itu terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Jawa Timur pada November 2016 lalu.
“Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto, SH. MM, yang saat ini telah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT),” tegasnya.
Dengan keterangan tersebut, Leonard meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap berita hoaks ini dan menyebarluaskannya. Sebab, pihak yang menyebarkan video ini bisa dikenakan UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Kami juga meminta masyarakat tidak membuat berita atau video maupun informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada,” ujarnya.
Baca juga:
- Rizieq Shihab Didakwa Sebar Hoaks Sehat Padahal COVID-19, Dampaknya Bikin Keonaran
- Muncul Video Hoaks Jaksa Terima Suap di Sidang Rizieq Shihab, Mahfud MD: Ini Hoaks dan Harus Diusut
- Rizieq Shihab Positif COVID-19, tapi Tetap Terima Tamu dan Makan Bersama di RS UMMI
- Momen Rizieq Shihab 'Puasa Ngomong' di Sidang Kasus Hoaks Tes Swab RS UMMI Bogor
Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menegaskan informasi perihal jaksa yang menerima suap di kasus Rizieq Shihab adalah hoaks.
Mahfud mengatakan, video tersebut adalah hoaks. Dia juga mengatakan, penangkapan terhadap jaksa berinisial AF itu terjadi enam tahun yang lalu di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dlm kss yg sdng diramaikan akhir2 ini. Tp ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 thn lalu di Sumenep. Bukan di Jkt dan bkn dlm kasus yg sekarang,” kata Mahfud seperti dikutip dari akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Minggu, 21 Maret.
Dia lantas mengaitkan video ini dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kini jadi perdebatan. Kata Mahfud, hoaks dalam bentuk video inilah yang menyebabkan peraturan itu dibuat.
Sementara terkait video hoaks ini, Mahfud meminta agar pelaku yang menyebarkan dan memviralkannya untuk diusut.
“Sengaja memviralkan video spt ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap hrs diusut,” tegasnya.
Lebih lanjut, dengan kaitan UU ITE, pemerintah juga akan terus menelaah dan membuka kemungkinan untuk merevisi UU ITE untuk menghilangkan pasal karet yang termaktub di dalamnya. Hal itu dilakukan supaya masyarakat bisa membedakan mana delik aduan dan delik umum.
"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," pungkasnya.