Saksi Dede Bongkar Soal Aep dan Iptu Rudiana Memintanya Sampaikan Kebohongan Kasus Vina Cirebon
JAKARTA - Dede, salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, mengaku diminta untuk memberikan keterangan palsu oleh Aep dan Iptu Rudiana.
Permintaan itu bermula saat Dede dihubungi oleh Aep melalui telepon pada 2 September. Kala itu, dia diajak untuk datang ke Polres Cirebon.
"Ceritanya malam Aep menelpon saya mengajak saya ke Polres tanggal 2 September malam hari sekitar jam 7-an," ujar Dede di Peradi Tower, Jakarta Timur, Senin, 22 Juli.
Dede menyetui ajakan tersebut dan langsung menuju ke Polres Cirebon. Setibanya di lokasi, pria berusia 30 tahun itupun menanyakan maksud dan tujuan Aep mengajaknya.
Saat itu, Aep menyampaikan bila mereka berdua akan memberikan keterangan sebagai saksi di kasus tindak pidana. Dede merasa heran karena tak pernah melihat atau mengetahui kasus tersebut.
Tapi, Aep justru memintanya untuk mengikuti semua instruksinya ketika memberikan keterangan di Polres Cirebon.
"Setelah itu saya nanya aeb emang mau ngapain kita tidak tahu peristiwa itu, 'udah nanti saya arahin saya, ikutin omongan saya' dia bilang itu," sebut Dede mengulangi pernyataan Aep.
Tak hanya itu, Dede juga mengklaim bila telah bertanya kepada Iptu Rudiana. Saat itu, disampaikan bila ia akan menjadi saksi pembunuhan anaknya yakni Eky.
Dede lantas diarahkan untuk memberikan keterangan bila melihat segerombolan pemuda yang mengejar Vina dan Eky. Bahkan, sempat ada pelemparan batu.
"Dari situlah saya diceritakan saya nongkrong di warung. Kalau itu bener saya nongkrong beli rokok cuman kalau ada pelemparan batu bambu pengajaran segerombolan motor tersebut sebetulnya tidak ada," kata Dede.
Baca juga:
Kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon terjadi pada 2016. Berdasarkan, proses hukum yang sudah berjalan, ada 8 orang yang ditetapkan tersangka.
Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, Supriyanto, dan Saka Tatal.
Kemudian, dari putusaan pengadilan, tujuh di antaranya dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara seumur hidup.
Sementara Saka Tatal hanya dijatuhi 8 tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur.