Bareskrim Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Vina Cirebon pada Pekan Depan

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.

Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan undangan pada pekan depan.

Kendati demikian ia belum memerinci waktu pastinya. "Minggu depan ada gelar di Mabes Polri," kata Jutek, Minggu 21 Juli.

Kemudian Jutek juga belum mengetahui undangan itu dari Direktorat Tindak Pidana mana tetapi ia memastikan undangan itu dari Bareskrim Polri.

"Dari Bareskrim belum tahu unit mana," ucapnya.

Selanjutnya ia juga belum mau membeberkan apakah ini sebagai tindak lanjut dari laporan yang dibuat pihaknya beberapa waktu lalu atau bukan.

Sebelumnya, kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan memberi kesaksian palsu. Keenam terpidana tersebut, yaitu atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Saat ini laporan telah diterima dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT Bareskrim Polri tanggal 10 Juli 2024 atas nama pelapor Roely Panggabean sebagai kuasa hukum tujuh terpidana.