Perda PPA Direvisi, DPRD-Pemprov DKI Masukkan Pasal Pidana untuk Pelaku KDRT

JAKARTA - Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) diusulkan masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) untuk dibahas tahun 2025.

Anggota Komis E DPRD DKI Jakarta Cornelis Hotman meminta Pemprov DKI Jakarta segera menyusun draf revisi Perda PPA.

Mengingat, dalam revisi perda tersebut, akan dimasukkan pasal pidana untuk pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak ini diperlukan karena produk hukumnya belum good. Belum ada ketentuan mendorong program di luar OPD Jakarta seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga hukum lainnya,” kata Cornelis dalam keterangannya, Minggu, 21 Juli.

Cornelis berharap, sanksi pidana yang akan diatur dalam revisi Perda PPA bisa menunjang terealisasinya hukuman untuk para pelaku KDRT.

Jika aturan itu bisa dimasukkan dalam revisi Perda, harap dia, mampu memberikan efek jera kepada pelaku KDRT. Sehingga menjadi contoh bagi masyarakat luas agar tidak melakukan hal serupa.

Selain itu, Cornelis juga meminta Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pendampingan kepada para korban KDRT maupun kekerasan seksual.

“Jaminan kesehatan ini masih dalam lingkup perlindungan perempuan dan anak, terdapat kasus seorang anak yang menjadi korban pemerkosaan dan hamil," tutur Cornelis.

"Sehingga harus dilakukan terminasi kehamilan tapi saat itu ada kendala yaitu jaminan kesehatan Jakarta tidak menanggung terminasi kandungan terhadap pemenuhan hak korban kekerasan seksual,” tambahnya.