Lima Anggota Polsek Tebet Disanksi Propam atas Reaksinya terhadap Laporan Jurnalis Perempuan

JAKARTA - Lima anggota Polsek Tebet dijatuhkan sanksi etik, usai perkataanya saat jurnalis perempuan Konteks.co.id, Qur'aini Hamidea Suci yang diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang pria tak dikenal di dalam Kereta Rel Listrik (KRL), Selasa, 16 Juli.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan ke-5 anggota Polsek Tebet itu langsung dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Selatan pasca kejadian tersebut.

“Jadi setelah kejadian, pihak Propam Polres Metro Jakarta Selatan langsung memeriksa yang mengatakan mengatakan demikian. Ada 5 orang,” kata Nurma saat dikonfirmasi, Minggu, 21 Juli.

Perihal sanksi etik seperti apa yang diterima lima anggota Polsek Tebet, Nurma belum dapat menjelaskannya.

"Jadi semua sudah diperiksa satu-satu, kemudian sudah diberi sanksi. Untuk sanksinya ada di Propam, nanti kami cek," lanjut Nurma.

Diketahui lima anggora Polsek Tebet ini telah menolak laporan jurnalis perempuan Hamidea saat dia ingin melaporkan peristiwa yang dialaminya. Akan tetapi, lima anggota polsek disanksi bukan karena menolak laporan, namun karena perkataanya.

Bermula saat korban dalam perjalanan ada seorang pria yang tengah memvideokan dirinya. Hal itu pun diketahui saat petugas KRL meberitahukan dirinya.

“Ternyata saat kereta melaju dari Stasiun Manggarai menuju Cikini, seorang petugas KAI yang sudah selesai tugas berdiri sambil bilang ke saya, "Mbak, itu divideoin mba sama bapak ini", sambil menunjuk ke seorang pria paruh baya,” cerita Suci, Kamis, 18 Juli.

“Setelah dicek, ternyata memang ada video saya. Bukan hanya satu video, melainkan ada 7 (tujuh) video dengan rentang durasi 3-7 menit,” sambungnya.

Atas dasar itu, pelaku itu diamankan oleh petugas. Kemudian korban berencana melaporkan peristiwa yang dialami ke pihak kepolisian.

“Keluarga dibantu sekuriti Stasiun Jakarta Kota memprosesnya ke Polsek Taman Sari. Pihak Polsek Taman Sari menanggapi dengan baik, tetapi memang secara yuridiksi kasus ini tidak bisa diproses mengingat lokasi penangkapan pelaku beradi di sekitar Stasiun Manggarai. Pihak Polsek Taman Sari menyarankan kami ke Polsek Menteng,” ujarnya.

Selanjutnya, korban bersama petugas KRL ke Polsek Menteng. Namun, kembali laporannya ditolak, ia disarankan ke Polsek Tebet.

Setibanya di Polsek Tebet, kata Suci, justru ia mendengar jawaban petugas SPKT yang kurang menyenangkan. Pasalnya, ia kembali ditolak laporannya oleh petugas di Polsek Tebet.

“Mbanya divideoin karena cantik lagi. Mungkin bapaknya fetish, terinspirasi dari video Jepang. Bapaknya ngefans sama mbaknya, mbak idol,” kata petugas Polsek Tebet.

“Apa hubungannya? Lalu apa perlindungan dari aparat polisi terhadap saya, perempuan yang menjadi korban pelecehan?,” tanya korban.

“Di akhir pembicaraan, si petugas itu berkata "tidak ada yang bisa kami lakukan". Whaaaaatt???? Bukti video begitu banyak tapi tidak bisa melakukan apa-apa,” ujarnya.

Kemudian ia kembali disarankan ke Polres Metro Jakarta Selatan, guna membuat laporan kepolisian.