Muncul Video Hoaks Jaksa Terima Suap di Sidang Rizieq Shihab, Mahfud MD: Ini Hoaks dan Harus Diusut
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan informasi adanya jaksa yang menerima suap di kasus Rizieq Shihab adalah hoaks.
Hal ini disampaikannya, untuk menanggapi video viral yang menyebut ada jaksa di persidangan Rizieq yang ditangkap karena menerima suap. Video berdurasi satu menit lebih tersebut viral di media sosial.
"Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq, Inaillahi semakin hancur wajah hukum Indonesia," kata pria menarasikan gambar pada video tersebut di menit awal.
Dalam video tersebut, juga ada potongan wawancara seorang lelaki menyebut ada jaksa berinisial AF yang ditangkap di kosan miliknya karena menerima suap. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa uang tunai dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang totalnya mencapai Rp1,5 miliar.
Mahfud mengatakan, video tersebut adalah hoaks. Dia juga mengatakan, penangkapan terhadap jaksa berinisial AF itu terjadi enam tahun yang lalu di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dlm kss yg sdng diramaikan akhir2 ini. Tp ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 thn lalu di Sumenep. Bukan di Jkt dan bkn dlm kasus yg sekarang,” kata Mahfud seperti dikutip dari akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Minggu, 21 Maret.
Dia lantas mengaitkan video ini dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kini jadi perdebatan. Kata Mahfud, hoaks dalam bentuk video inilah yang menyebabkan peraturan itu dibuat.
Baca juga:
- Polri Pastikan Gelaran Piala Menpora 2021 Terapkan Prokes Ketat
- BI Proyeksi Permintaan Kredit Korporasi Kuartal II/2021 Stabil, Sektor Rumah Tangga Masih Tertekan
- Laporkan Dugaan Korupsi Pembelian Lahan di DKI Jakarta, MAKI Serahkan Data ke KPK
- Dana BOTI 2021 untuk Rumah Ibadah Jakarta Rp140 Miliar, Naik Dibandingkan Tahun Lalu Rp67,404 Miliar
Sementara terkait video hoaks ini, Mahfud meminta agar pelaku yang menyebarkan dan memviralkannya untuk diusut.
“Sengaja memviralkan video spt ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap hrs diusut,” tegasnya.
Lebih lanjut, dengan kaitan UU ITE, pemerintah juga akan terus menelaah dan membuka kemungkinan untuk merevisi UU ITE untuk menghilangkan pasal karet yang termaktub di dalamnya. Hal itu dilakukan supaya masyarakat bisa membedakan mana delik aduan dan delik umum.
"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," pungkasnya.