Kubu Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Klaim Kantongi Puluhan Novum Baru

JAKARTA - Sebanyal tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, mengklaim telah memiliki puluhan novum baru. Nantinya, novum itu akan digunakan dalam pengjuan Peninjauan Kembali atau PK.

"Ya puluhan lah, di atas 10 novum kita sudah punya," ujar kuasa hukum tujuh terpidana, Jutek Bongso kepada VOI, Jumat, 19 Juli.

Salah satu novum yang sudah dikantongi yakni keterangan saksi baru. Disebutkan bila saksi itu mengetahui secara pasti rangkaian kejadian di balik tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky.

Hanya saja, Jutek tak mau membuka identitas saksi yang dimaksud. Tapi, ditegaskan bila saksi itu tak pernah dimunculkan di tahap penyidikan maupun peradilan.

"Novum baru itu salah satunya banyak saksi yang tidak pernah dihadirkan, kami temukan (saksi) baru yang belum pernah mucul baik di proses peyidikan maupun peradilan," ucapnya.

Mengenai waktu pengajuan PK, Jutek belum bisa memastikan. Dia menyampaikan tim kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon masih terus mengumpulkan novum lainnya.

Kemungkinan, hal itu baru dilakukan menunggu proses penyidikan tiga laporan polisi yang dibuat di Bareskrim Polri. Pihak telapor dalam laporan itu antara lain, Iptu Rudiana, Aep, Dede, dan Pasren.

"Kita masih mengumpulkan novum lain, untuk mempekuat," kata Jutek.

Adapun, para terpidana dalam kasus Vina Cirebon yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.