Pelayanan Publik Pemkot Semarang Normal Pascapenggeledahan KPK
JAKARTA - Pelayanan publik di seluruh instansi lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang tetap berjalan normal pascapenggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Semarang Hernowo Budi Luhur memastikan, pelayanan pemerintah tetap berjalan normal seperti biasa.
Diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi di kompleks Balai Kota Semarang, pada Rabu 17 Juli kemarin.
Penggeledahan dilakukan di Ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah, serta Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.
Pada Kamis 18 Juli, KPK melanjutkan kembali penggeledahan di empat instansi, yakni Dinas Sosial dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang.
Kemudian, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
Hernowo mengatakan tidak ada kendala pelayanan meski beberapa kantor pemerintahan di lingkungan Balai Kota Semarang dilakukan penggeledahan.
"Pelayanan masih berjalan. Tidak ada kendala. Kami tetap berjalan seperti biasa," katanya, saat ditemui wartawan ketika hendak meninggalkan kantor.
Baca juga:
- KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Perintangan usai Periksa Saksi di Kasus Harun Masiku
- Keluarkan 10 Surat Keputusan Cagub-Cawagub, Golkar Pasang Terget Menang 60 Persen Pilkada 2024
- Sidang Pengurusan Perkara MA, Saksi Nilai Awalnya Gazalba Saleh "Lurus" Lama-lama Sikapnya Aneh
- Pria Dobrak Pintu Selamatkan Bocah 4 Tahun yang Orang Tuanya Tewas Dilalap si Jago Merah
Senada, Kepala Disperkim Kota Semarang Yudi Wibowo menyamoaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
Ia menyebutkan beberapa pelayanan yang menjadi kewenangan Disperkim, di antaranya perempelan pohon, pemotongan pohon, pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH), pengerjaan infrastruktur.
"Permohonan-permohonan warga, rempel pohon, potong pohon, RTLH, infrastruktur, normatif saja. Kirim surat ke wali kota, bisa lewat proposal, atau lewat lurah. Nanti kami cek lapangan, masukan ke skala prioritas," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu, meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.