Sanksi Tegas Menanti Guru SMPN 19 Depok yang Palsukan Rapor Masuk SMA

DEPOK - Dinas Pendidikan Kota Depok akan memberikan sanksi tegas kepada para guru Kota Depok yang ikut terlibat dalam kasus pemalsuan rapor puluhan siswanya.

Dalam kasus ini, penerimaan 51 calon peserta didik (CPD) di sejumlah SMAN Kota Depok pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahap kedua melalui jalur prestasi telah dibatalkan.

Pasalnya nilai rapor telah diubah menjadi lebih tinggi dari nilai sebenarnya yang dilakukan oleh pihak SMPN 19 Kota Depok.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno mengatakan, sanksi yang akan diberikan disesuaikan dengan peran masing-masing pihak dengan mekanisme aturan aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya masing-masing pihak memiliki peran yang berbeda.

"Guru atau pihak mana pun di sekolah ini kira-kira melakukan hal tersebut. akan kami lakukan pembinaan dan saksi, jelas itu. (Untuk sanksi terberat) tentunya kita akan cari tahu dahulu, sehingga kita akan terapkan sebagaimana aturan untuk ASN. Nanti mekanismenya apakah itu tergolong ringan, sedang, atau berat. Kami sedang mendalaminya," kata Sutarno, Kamis 18 Juli.

Sementara itu, pihak SMPN 19 Kota Depok mengaku siap menerima konsekuensi dalam kasus pemalsuan rapor ini.

“Karena ini sudah diproses, kami juga sudah diproses sampai kepada dirjen (Kemendikbudristek) dan masih berproses juga. Orang tua kami, yakni dinas pendidikan juga sudah tahu. Kami (mengakui) salah dan siap dengan konsekuensinya,” ujar Kepala SMPN 19 Kota Depok Nenden Eveline Agustina.

Sebelumnya Disdik Jawa Barat (Jabar) membatalkan penerimaan 51 calon peserta didik tingkat SMAN Kota Depok pada PPDB Tahap II melalui jalur Prestasi Rapor

Plt Kepala Kantor Cabang Disdik Jabar Wilayah II Kota Bogor-Depok Abur Mustikawanto ketika dikonfirmasi ANTARA Selasa membenarkan kasusnya karena adanya perubahan nilai rapor jadi lebih tinggi dari nilai sebenarnya yang dilakukan oleh pihak SMP.

Abur menjelaskan nantinya kekosongan calon peserta didik akan diisi di peringkat bawahnya. "Mekanismenya seperti itu," jelasnya.

Sebanyak 51 CPD yg dibatalkan terdapat pada delapan satuan pendidikan di Kota Depok, yaitu SMAN 1 (21 siswa), SMAN 2 (1 siswa), SMAN 3 (5 siswa), SMAN 4 (1 siswa), SMAN 5 (4  siswa) , SMAN 6 (8 siswa), SMAN 12 (5 siswa), dan SMAN 14 (2 siswa).