OPM Bakar Gedung SMP, Pemerintah Didesak Segera Buka Sekolah Darurat

JAKARTA - DPR mengecam peristiwa pembakaran gedung sekolah yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kampung Borban, Distrik Okbap, Papua. DPR mendesak Pemerintah untuk terus memastikan anak-anak tetap bisa belajar di sekolah.

"Kami sangat mengecam aksi pembakaran sekolah yang dilakukan OPM. Sekolah adalah sarana bagi putra-putri kita untuk mengenyam pendidikan demi masa depan mereka dan pembangunan bangsa,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti, Rabu 17 Juli.

DPR mendorong Pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap layanan pendidikan dalam kasus ini. Meski gedung sekolah dibakar, Agustina meminta Pemerintah menyiapkan cara agar anak-anak tetap bisa belajar.

“Untuk Komisi X, kami ingin memastikan anak-anak tetap dapat bersekolah walau mungkin dalam kondisi sarpras (sarana prasarana) sederhana. Sekolah tidak boleh berhenti," tegasnya.

Agustina menilai peringatan ini penting mengingat dalam keadaan bencana, urusan pendidikan tidak dijadikan sebagai hal prioritas. Padahal pelayanan pendidikan yang layak merupakan kewajiban dari Pemerintah kepada setiap warga negara Indonesia sesuai amanat konsistusi, khususnya Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.

“Sayangnya UU kebencanaan kita tidak memasukkan Pendidikan sebagai hal prioritas. Maka kalau menunggu gedung dibangun kembali bisa kapan-kapan sekolahnya,” ucap Agustina.

Komisi X DPR mendorong Pemda setempat untuk cepat tanggap mengatasi persoalan ini. Agustina mengatakan pentingnya dilakukan penyediaan sarana pendidikan sementara bagi siswa-siswi yang sekolahnya dibakar OPM.

“Buka sekolah darurat. Jangan menunggu sekolahnya dibangun. Jika harus atau perlu, pergunakan dana darurat pendidikan,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV tersebut.

Agustina menekankan pentingnya Pemerintah untuk segera melakukan perbaikan dan pembangunan ulang gedung sekolah yang dibakar. Ia menyatakan, pendidikan merupakan salah satu kebutuhan seluruh anak Indonesia tanpa terkecuali.

"Sekali lagi kami tekankan, anak-anak Papua ini harus tetap sekolah,“ tegas Agustina.

Terkait pembakaran gedung sekolah di Papua itu, Komisi X DPR menilai hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak dasar anak. Agustina mengatakan, pembakaran gedung SMP tersebut bukan hanya sekadar merusak fasilitas publik tapi juga telah mengganggu hak anak untuk memperoleh pendidikan.

"Pembakaran sekolah bukan hanya merusak fasilitas pendidikan, tetapi juga melanggar hak anak-anak di Papua untuk mendapatkan pendidikan yang layak," sebutnya.

Apalagi dalam video yang beredar juga terlihat OPM mengibarkan bendera bintang kejora setelah aksi pembakaran sekolah. Hal itu dinilai sebagai bentuk intimidasi bagi anak-anak di Papua.