Pemprov DKI Harus Tahu, Banyak Guru Honorer Tak Tertampung Kuota PPPK
JAKARTA - Ribuan guru honorer di Jakarta terdampak pemutusan kontrak secara sepihak akibat kebijakan penataan tenaga pendidik.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyarankan mereka menunggu seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dibuka tahun ini.
Hanya saja, wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina meminta Pemprov DKI memahami bahwa tak semua guru honorer bisa tertampung dalam seleksi PPPK, mengingat kuotanya terbatas.
"Banyak guru honorer yang secara pengalaman sangat memumpuni tetapi tidak mendapatkan kuota atau sertifikasi untuk menjadi ASN atau PPPK karena harus bersaing dengan lulusan baru," kata Elva kepada wartawan, Kamis, 18 Juli.
Selain itu, tak sedikit status guru honorer yang tidak tersertifikasi di beberapa bidang. Kesulitan mendapatkan sertifikasi, ditegaskan Elva, menjadi hambatan besar bagi mereka dalam mengikuti seleksi PPPK.
"Mereka dipekerjakan oleh sekolah negeri karena terdaftar dalam data pokok pendidikan, meskipun tidak memiliki sertifikasi khusus yang diperlukan, seperti sertifikasi guru agama," ucap dia.
Elva tak menampik bahwa tujuan utama dari kebijakan cleansing honorer adalah untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pegawai pemerintahan dengan pengadaan PPPK dan ASN.
Namun, pemerintah tak bisa serta-merta memberhentikan guru honorer yang sebelumnya direkrut kepala sekolah tanpa rekomendasi Dinas Pendidikan. Pemecatan ini dikhawatirkan akan mengganggu sistem pembelajaran di sekolah-sekolah.
"Kami di sendiri meminta Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini. Efisiensi tidak boleh dilakukan dengan cara yang merugikan guru-guru yang telah berkontribusi besar dalam pendidikan," tegasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin meminta para guru honorer yang dipecat sabar menunggu seleksi PPPK yang dibuka tahun ini.
"Kita nanti kan ada seleksi PPPK di tahun ini. Kemarin dari Kemendikbud juga menyatakan bahwa kebutuhan kita kan hampir 1.900-an ya untuk PPPK, untuk guru. Mereka bisa mendaftar ke sana," kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 17 Juli.
Baca juga:
Tercatat, sekitar 4.000 guru honorer di Jakarta terdampak pemutusan kontrak sepihak. Disdik DKI menyalahkan kepala sekolah yang tetap merekrut guru honorer untuk mengajar di sekolahnya. Padahal, Budi menegaskan pihaknya sudah sejak lama mengingatkan para kepala sekolah negeri untuk tidak lagi mengangkat guru honorer.
"Dari 2022 pun kita sudah menginformasikan jangan mengangkat guru honorer. Di saat itu sudah kita sampaikan, stop. Tapi kan (kepala sekolah) bandel (tetap mengangkat guru honorer)," tegas Budi.