Sambil Angkat Tangan, Menantu Rizieq Shihab Hanif Alatas: Interupsi Majelis Hakim
JAKARTA - Habib Hanif Alatas menolak sidang secara online terkait kasus dugaan swab tas RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Menantu Rizieq Shihab ini ingin hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sambil mengangkat tangan, Hanif ingin dihadirkan dalam persidangan.
"Interuspsi majelis hakim, saya keberatan sidang secara online," kata Hanif sembari mengangkat tangannya di ruang sidang Bareskrim Polri, Jumat, 19 Maret.
Hanif menegaskan, keinginannya untuk hadir dalam sidang ini adalah haknya sebagai terdakwa. Hal itu diatur dalam KUHAP.
"Yang pertama sidang secara online bergantung pada signal tidak ada kepastian stabil. Saya terdakwa punya hak untuk dihadirkan ke dalam sidang sebagaimana tercantum di KUHAP," kata Hanif.
Kemudian, apabila kehadirannya akan membuat kerumunan, dirinya siap menjalankan protokol kesehatan. "Kalau prokes saya akan jalankan prokes. Ini terkait saya. Saya ingin dihadirkan dalam sidang. faktanya ada sidang yang dihadiri terdakwa, Pinangki, Napoleon, Jerinxs," kata Hanif.
Permintaan ini ditolak oleh majelis hakim yang menyidangkan kasus ini. Menurut hakim sidang online sudah memiliki dasar hukum.
"Terkait permohonan sidang offline hakim sudah mengeluarkan ketetapan sidang secara online. Kalau mau offline silahkan ajukan permohonan. Untuk sementera saudara mematuhi sidang," kata Hakim.
Baca juga:
Hanif menjawab dirinya tetap tidak mau menjalankan sidang secara online. Hanif menyatakan akan walkout apabila sidang tetap dilanjutkan.
"Manakala sidang dilakukan secara sidang saya aka walkout dari sidang," kata Hanif.
Menanggapi hal ini, hakim tidak membolehkan Hanif untuk walkout. "Suadara tidak diperkenankan walkout, ini bukan perintah hakim tapi perintah UU," kata Hakim.
"Jadi saudara tetap duduk disitu. Mohon untuk jaksa pertahankan terdakwa di sana. Kalau Anda tidak ikut sidang anda yang rugi," kata Hakim.
Akhirnya sidang dilanjutkan. Jaksa membacakan surat dakwaan Hanif Alatas dalam kasus dugaan swab RS UMMI Bogor.