Pelaku Pembacokan Kanit Turjawali Polres Metro Jaktim Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 12 Tahun Penjara

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan ZMH (21) sebagai tersangka kasus pembacokan anggota Polres Metro Jakarta Timur, Senin, 15 Juli. Atas perbuatannya, tersangka berinisial ZMH dijerat dengan pasal berlapis.

"Tersangka dijerat UU Darurat, Pasal 212 KUHP karena melawan petugas dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka terancam 12 tahun penjara, dari akumulasi pasal," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly didampingi, Wakapolres AKBP Burhanuddin kepada wartawan, Senin, 15 Juli.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, tersangka ZMH mengaku terganggu terkait keberadaan anggota Polri di lokasi tawuran.

"Motivasi (motif) karena dia terganggu, karena keinginan dia tak tercapai, karena keburu dicegah. Pelaku dalam kondisi sadar (saat membacok anggota Polri)," ujarnya.

Korban pembacokan merupakan Katim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polres Metro Jakarta Timur atau Kanit Turjawali Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Rano Mardani.

Pelaku ZMH berbalik menyerang anggota polisi Iptu Rano yang melakukan upaya pencegahan di lokasi tawuran.

"Korban luka di tangan dan bagian dalam. Korban Iptu R juga sudah dibawa ke rumah sakit," ujarnya.

Saat ini, tersangka ZMH sudah mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

"Barang bukti yang disita dari pelaku senjata tajam jenis celurit dan cocor bebek," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Timur, Senin, 15 Juli.

Pelaku diketahui berinisial ZMH (21) tercatat sebagai warga Jalan Pertanian, Kelurahan Klender, Duren Sawit.

Pelaku sempat berusaha melarikan diri saat penangkapan, namun aksinya berhasil digagalkan oleh anggota yang melakukan penangkapan.

"Kita sudah proses dan sudah tahan dia. Yang pasti kita tegakkan hukum untuk dia," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin, 15 Juli.