Sanksi Patsus Bagi Polantas Nakal Saat Operasi Patuh Jaya 2024

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bakal menindak tegas polisi lalu lintas (polantas) yang terlibat pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024. Salah satu saksinya berupa penempatan khusus (patus) yang masuk dalam penindakan kode etik.

"Anggota yang pungli ya jelas kita tindak yang paling cepet pertama adalah dengan kode etik," ujar Karyoto kepada wartawan, Senin, 15 Juli.

Sanksi kode etik yang akan diberikan tentunya akan ditentukan berdasarkan sidang kode etik terhadap polisi yang melanggar.

Dicontohkan Karyoto, beberapa saksi yang bisa saja diberikan yakni patus. Sanksi ini termasuk berat bagi anggota kepolisian.

Tak hanya itu, polisi yang melanggar juga bisa dijatuhi sanksi demosi atau memindahkan polisi dari hierarki yang ditempati ke jabatan yang lebih rendah.

"Kode etik bisa dengan patsus ditempatkan di tempat khusus ya semacam tahanan dan abis itu demosi tidak boleh bertugas lagi di tempat itu," kata Karyoto.

Ultimatum itu disampaikan karena dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, Polda Metro Jaya menerapkan dua pola penindakan yang salah satunya razia menetap atau stasioner.

Tak dipungkiri, razia stasioner memiliki potensi pelanggaran berupa pungli oleh anggota polisi lalu lintas.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, ada 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan. Rinciannya;

1. pelanggaran melawan arus.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

4. Tidak mengenakan helm SNI.

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan.

7. Berkendara dibawah umur atau tidak memiliki SIM.

8. Berboncengan lebih dari satu.

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

10. Pelanggaran kendaraan tidak dilengkapi STNK.

11. Melanggar marka jalan.

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.

14. Parkir liar.