Ingat! Ini 14 Jenis Pelanggaran Target Operasi Patuh Jaya 2024

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan polda jajaran menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia yang dimulai hari ini. Setidaknya ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target penindakan.

"Iya betul pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 (hari ini)," ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi dikutip Jumat, 12 Juli.

Operasi Patuh Jaya 2024 dilaksanakan selama dua pekan, mulai 15 Juli hingga 28 Juli. Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, ada 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan. Rinciannya;

1. pelanggaran melawan arus.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

4. Tidak mengenakan helm SNI.

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan.

7. Berkendara dibawah umur atau tidak memiliki SIM.

8. Berboncengan lebih dari satu.

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

10. Pelanggaran kendaraan tidak dilengkapi STNK.

11. Melanggar marka jalan.

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.

14. Parkir liar.

Khusus di wilayah Jakarta dan sebagian wilayah penyangga, Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel dalam Operasi Patuh Jaya 2024. Mereka akan tersebar di beberapa wilayah.

"Total 2.938 personel gabungan dikerahkan," sebut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Ribuan anggota itu disebut akan melaksanakan apel terlebih dulu sebelum bertugas. Bila rampung, barulah mereka disebar ke titik yang telah ditentukan.

"Sebelum melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2024, semua personel di jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melaksanakan apel pagi pada pukul 06.00 WIB dan apel siang pada pukul 13.30 WIB,” kata Latif.