Bagikan:

JAKARTA - Operasi Patuh Jaya 2024 resmi dilaksanakan hari ini. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut ada dua pola penindakan yang diterapkan.

Pola pertama yakni penindakan digital. Semua bentuk pelanggaran akan terekam oleh kamera ETLE.

"Cara-cara penindakan ya sangat mungkin kalo memang di tempat itu tidak ada ETLE kan kita bisa rekam juga dengan kamera," ujar Karyoto kepada wartawan, Senin, 15 Juli.

Dengan cara digital, nantinya para pelanggar akan secara otomatis mendapat surat konfirmasi perihal jenis pelanggaran yang dilakukan.

Selanjutnya, melanggar akan dikenai denda yang besarannya sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Sementara untuk pola kedua yakni razia menetap atau stasioner. Untuk titiknya di ruas jalan protokol Jakarta maupun sebagian wilayah penyangga.

"Cara-caranya adalah seperti kita melakukan razia di tempat-tempat tertentu dengan plang," kata Karyoto.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, ada 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan. Rinciannya;

1. pelanggaran melawan arus.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

4. Tidak mengenakan helm SNI.

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan.

7. Berkendara dibawah umur atau tidak memiliki SIM.

8. Berboncengan lebih dari satu.

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

10. Pelanggaran kendaraan tidak dilengkapi STNK.

11. Melanggar marka jalan.

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.

14. Parkir liar.