JAKARTA - Kapolda Metro Jaya bakal menindak para pengendara yang menggunakan rotator dan pelat kendaraan khusus kode RF tak sesuai aturan.
Penindakan itu dilakukan saat dilaksanakannya Operasi Patuh Jaya pada 13 hingga 26 Juni 2022.
"Penekanannya adalah untuk penggunaan rotator dan penggunaan pelat khusus ya tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus," ujar Fadil Imran kepada wartawan, Senin, 13 Juni.
Jenderal bintang dua ini juga menyebut sudah mengevaluasi dan memerintahkan anggota lalu lintas untuk menertibkan penggunaan rotator dan pelat khusus.
Dalam perintahnya, para anggota lalu lintas akan memeriksa izin penggunaan rotator dan pelat khusus pada kendaraan yang didapati saat Operasi Patuh Jaya.
"Kalau dia menggunakan pelat khusus, dicek betul apakah memang dia berhak atau tidak," ungkapnya.
Bahkan, Fadil memerintahkan kepada anggotanya untuk bersikap tegas dalam penindakan pelanggaran tersebut. Misalnya, mencabut izin penggunaan pelat khusus.
BACA JUGA:
Menurutnya, merujuk aturan penggunaan pelat dengan kode RF hanya diperuntukan bagi pejabat tertentu. Sehingga, tak sembarang orang bisa menyalahgunakannya.
"Kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi kita cabut saja, kita sedang evaluasi soal itu. Jadi tidak ada keistimewaan untuk itu, kan jelas itu hanya pejabat-pejabat eselon satu, menteri, serta dirjen ya," kata Fadil.
Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya akan digelar selama dua pekan atau dimulai dari 13 hingga 26 Juni. Dalam operasi ini ada 35 titik yang menjadi lokasi pengawasan dan penindakan.