Mahfud MD Bantah Legalkan Ateisme dan Komunisme dalam Memori Hari Ini, 12 Juli 2012

JAKARTA – Memori hari ini, 12 tahun yang lalu, 12 Juli 2012, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD bantah legalkan ateisme dan komunisme. Ia menyebut pernyataannya telah dikutip secara sembarangan oleh berbagai macam media massa.

Sebelumnya, Mahfud menuturkan bahwa tidak ada aturan yang membuat seorang individu dihukum karena menganut paham ateis atau komunis. Namun, seseorang bisa dihukum jika mereka memaksa pemahamannya. Pernyataan Mahfud dianggap melegalkan kedua paham di Indonesia.

Paham komunis tak lagi mendapatkan tempat di Indonesia. Kondisi itu bermuara pada Gerakan 30 September (G30S) 1965. Aksi penculikan dan pembunuhan sederet jenderal TNI Angkatan Darat (AD) dianggap sebagai aib sejarah. Partai Komunis Indonesia (PKI) digadang-gadang ada di baliknya.

Peristiwa G30S pun mengundang kemarahan dari seisi Indonesia. Mereka mengutuk keras paham komunisme dan PKI. Partai berlambang palu arit itu didorong untuk bubar. Pucuk dicinta ulam tiba. Tap MPRS No XXV tahun 1966 melarang penyebaran ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme pun hadir.

Ilustrasi ateisme. (Huffington Post) 

Produk hukum itu jadi pegangan bahwa segala hal yang berbau komunisme di Indonesia terlarang. Rakyat Indonesia mendukungnya. Sebab, komunisme akrab dengan ateisme yang tak sesuai dengan falsafah Pancasila.

Tap MPRS itu memang sempat ingin dicabut oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Namun, Gus Dur keburu lengser. Masalah muncul. Ketua MK, Mahfud MD mengeluarkan pernyataan yang memunculkan polemik.

Mahfud menyebut seorang individu yang menganut paham ateis atau komunis tak dapat dihukum. Ia mendasari pandangannya karena urusan menganut ideologi sudah masuk ke dalam ranah kebebasan seseorang. Artinya, individu itu tak melanggar hukum hanya karena menganut ideologi tertentu.

Mereka bisa saja dihukum jika ingin menghidupkan PKI. Maka jelas hal itu bertentangan dengan Pancasila.

"Semenjak ada MK, kebebasan individu ateis dan komunis bebas menjalankan apa yang dianutnya di Indonesia. Tapi mereka tidak boleh mengganggu kebebasan orang lain, terutama orang yang menganut agama tertentu. Kebebasan harus dianggap sama," ujar Mahfud dikutip laman kompas.com, 10 Juli 2012.

Masalah muncul. Pernyataan Mahfud seraya menyiratkan makna bahwa ia melegalkan paham ateis dan komunis di Indonesia. Khalayak umum pun bereaksi. Mahfud MD dikecam. Segenap rakyat menganggap urusan komunisme dan ateisme sudah jelas-jelas dilarang di Indonesia.

Mahfud pun angkat bicara karena reaksi besar atas pandangannya. Mahfud memberi klarifikasi atas pernyataannya pada 12 Juli 2012. Mahfud menganggap bahwa banyak media massa secara sembarangan mengutip pendapatnya terkait komunisme dan ateisme.

Di Inggris faham ateis dapat disebarkan lewat fasilitas umum seperti bus kota, suatu tindakan yang dilarang dilakukan di Indonesia. (BBC Indonesia)

Ia meminta kepada media massa untuk mengutip secara utuh pernyataannya. Mahfud mengungkap ia hanya menjelaskan urusan kebebasan individu dalam menganut ideologi. Bukan jadi pembenaran bahwa ia dengan kapasitasnya sebagai ketua MK melegalkan ateisme dan komunisme.

“Komentar saya kan tidak diambil semua oleh media. Akhirnya diambil beberapa paragraf, kemudian dimasukkan menjadi berita. Coba tunjukkan di pasal dan ayat berapa (hukuman untuk penganut atheis dan komunis). Berbeda dengan kasus pembunuhan dan korupsi yang jelas hukumannya,” ujar Mahfud sebagaimana dikutip laman tempo, 12 Juli 2012.