Dua Pengedar Sabu 20 Kg di Pagedangan Ternyata Residivis Kasus yang Sama
JAKARTA - Polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga mengedarkan sabu-sabu yang dikemas teh cina dengan berat 20 Kilogram (Kg). Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan kedua pelaku berinisial H (45) dan AS (77), ditangkap di Jalan Cicayur 1, Pagedengan, Kabupaten Tangerang, Kamis, 11 Juli.
Donald juga menerangkan, kasus ini terungkap dari laporan warga yang mengetahui adanya transaksi narkoba di wilayahnya.
Atas dasar itu, kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di kontrakan kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
“Kira dapat informasi bahwa kedua pelaku akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu sehingga tadi petugas kita dari Direktorat Reserse dari PMJ (Polda Metro Jaya) melakukan penangkapan di lokasi,” kata Donald di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis, 11 Juli.
Dirinya menambahkan selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa narkoba yang dibungkus teh cina.
Baca juga:
- Pelamar Kerja Korban Penipuan Data untuk Pinjol Sempat Diimingi Pekerjaan Sebagai Admin Konter Handphone di PGC Cililitan
- Pengakuan Warga Cipayung Melihat Pria Bawa Koper Besar Pascapenemuan Mayat Wanita Dalam Kos-kosan
- Suami Terduga Pelaku Pembunuhan Istri di Pulogadung Kerja di PT KAI
- Usai Ngaji Bocah 9 Tahun Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa Rawa Bebek Cakung
“Ini kalau kita lihat satu bungkus ini kurang lebih beratnya 1 kilogram. Jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 Kilogram,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku ternyata residivis kasus yang sama. Bahkan mereka sudah tiga kali masuk ruang tahanan.
“Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah 3 kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu,” ujarnya
Saat ini kedua pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.