Gaduh Jelang Sidang Rizieq Shihab Hari Ini, Bersitegang Pengacara Dilarang Masuk ke PN Jaktim
JAKARTA - Pengacara Rizieq Shihab dan para eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) tertahan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pengacara dilarang masuk ke dalam pengadilan oleh polisi.
Pantauan VOI, terjadi ketegangan antara pengacara Rizieq Shihab, Munarman dan Alamsyah Hanafiah dengan polisi. Pengacara Rizieq belum diperkenankan masuk ke dalam.
Terjadi perdebatan dengan polisi. Mereka mempertanyakan alasan di balik larangan untuk masuk ke dalam pengadilan.
"Apa alasannya tidak boleh masuk? Kami ini pengacara resmi Rizieq Shihah. Kami punya surat kuasa," kata seorang pengacara Rizieq, Jumat, 19 Maret.
Hanya saja, polisi tak menjelaskan alasan di balik larangan itu. Tak berselang lama, perwakilan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur keluar dan berbincang dengan para pengacara itu.
Namun, tak jelas apa yang dibicarakan mereka. Yang jelas, meski sudah ada perwakilan itu para pengacara masih belum diperkenankan untuk masuk.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan tetap menggelar persidangan terdakwa Rizieq Shihab dan para petinggi Front Pembela Islam (FPI) secara online. Meski, sebelumnya Rizieq Shihab dan pengacara meminta sidang dilakukan secara online hingga akhirnya walkout.
"Terdakwa dihadirkan secara virtual atau online. Tidak hadir di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Kamis, 18 Maret.
Baca juga:
Salah satu alasan dari keputusan sidang online karena sampai saat ini masih masa pandemi COVID-19. Tujuan sidang online untuk menghindari penyebaran virus corona baru itu.
Ada pun sidang dakwaan yang bakal digelar Jumat, 19 Maret yakni kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan dan tes swab RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Kemudian, perkara dugaan pelanggaran prokes di Petamburan dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Terakhir, sidang perkara terkait hasil tes swab dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas.