Banyak Oknum Terseret Kasus Korupsi, Seleksi Calon Anggota BPK Dituntut Transparan

JAKARTA - Komisi XI DPR RI telah menetapkan 75 nama calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berdasarkan hasil rapat internal yang digelar 8 Juli 2024.

Puluhan calon Anggota BPK nantinya akan diseleksi menjadi 5 nama, sebelum akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menuntut DPR menjalankan asas transparansi dalam proses seleksi.

"Fitra berharap Komisi XI DPR dalam menyeleksi Calon Anggota BPK membuka seluas-luasnya masukan masyarkat, hal ini bisa dilakuan dengan mendorong uji publik dan transparansi disetiap tahapan," ungkap peneliti Fitra Gurnadi Ridwan dalam keterangannya, Rabu, 10 Juli.

Gurnadi menekankan, sebagai lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, calon yang akan menjadi anggota BPK baru harus bisa meningkatkan marwah dan integritas lembaga tersebut.

Mengingat, banyak oknum anggota BPK yang kini terseret kasus-kasus hukum.

"Beberapa tahun terakhir kasus suap, korupsi dan kongkalikong proyek fiktif berkali-kali menimpa lembaga yang bermarkas di Jalan Jenderal Gatot Subroto," tegasnya.

Kasus yang menjerat oknum Anggota BPK di antaranya jual-beli opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat oknum BPK dengan nilai suap mencapai Rp12 miliar.

Kemudian, kasus manipulasi hasil audit proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyeret Anggota III BPK Nonaktif, Achsanul Qosasi dengan nilai suap mencapai Rp40 miliar.

Selain itu, kasus jual-beli predikat WTP juga menular ke daerah, kasus Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dalam mengamankan WTP pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor 2021 dengan menyuap pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dengan nilai mencapai Rp 1,9 miliar.

Lebih lanjut, Gurnadi juga meminta agar panitia seleksi (pansel) Calon Anggota BPK kedepan tidak hanya didominasi oleh Komisi XI DPR, melainkan harus juga melibatkan kelompok masyarakat/CSO, akademisi, paktisi dan perwakilan BPK itu sendiri.

"Selain itu, Calon Anggota BPK harus bisa melepaskan kepentingan politik dan memiliki keahlian yang sesuai dengan kebutuhan lembaga," tegas Gurnadi.

"Pergantian Anggota BPK diharapkan bisa menjadi momentum perbaikan lembaga karena sejatinya, BPK memiliki peran untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dapat mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera," lanjutnya.