GM PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Resmi Ditahan KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Unit Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero). Salah satu yang resmi berompi oranye tersebut adalah Bambang Anggono yang menjabat sebagai general manager.

“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli.

Selain Bambang, Alexander menyebut ada dua tersangka lainnya. Mereka adalah Manager Engineering PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Budi Widi Asmoro dan Nehemia Indrajaya yang merupakan Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Budi Widi Asmoro menunjuk Nehemia Indrajaya sebagai calon pelaksana proyek retrofit sistem sootblowing dari awal proses pengadaan. Spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS kemudian disiapkan oleh Nehemia dengan harga Rp52 miliar.

Budi lantas meminta pihak PLTU Bukit Asam menindaklanjuti data spesifikasi teknis dan harga penawaran tersebut dengan membuat kajian kelayakan proyek (KKP) sebagai dokumen dasar proses pengadaan yang diajukan oleh PLTU Bukit Asam.

Dokumen tersebut kemudian dibuat dengan tanggal mundur dan spesifikasinya dibuat dengan rincian anggaran biaya (RAB) yang sama dengan buatan Nehemia. Dalam prosesnya, Nehemia dan Budi sepakat menggelembungkan atau menggelembungkan harga proyek sebesar Rp 25 miliar.

Para tersangka juga merekayasa lelang yang kemudian dimenangkan Nehemia dengan harga Rp 74,9 miliar. Kemenangam itu kemudian berujung pemberian uang dari Nehemia kepada 12 pejabat dan pegawai PLN UIK SBS.

"BWA (Budi Widi Asmoro) menerima sekurang-kurangnya Rp 750 Juta, selain itu terdapat uang sejumlah Rp 6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK atas penerimaan Gratifikasi BWA selama dari 2015 sampai dengan 2018 saat menjabat senior manager engineering PLN UIK SBS," jelas Alexander.

Sementara rincian pejabat dan pegawai lain yang menerima adalah:

1. ME (MUSTIKA EFENDI) selaku Deputi Manager Enjinering menerima Rp75 Juta;

2. FDPH (FRITZ DANIEL PARDOMUAN HASUGIAN) selaku Staf Enjinering menerima Rp10 Juta;

3. H (HANDONO) selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan menerima Rp100 Juta;

4. R (RISWANTO) selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan menerima Rp65 Juta;

5. NZ (NURHAPI ZAMIRI) selaku Pelaksana Pengadaan menerima Rp60 Juta;

6. FS (FERI SETIAWAN) selaku Pejabat Perencana Pengadaan menerima Rp75 Juta;

7. W (WAKHID) selaku Penerima Barang menerima Rp10 Juta;

8. RS (RAHMAT SAPUTRA) selaku Penerima Barang menerima Rp10 Juta;

9. N (NAKHRUDIN) selaku Penerima Barang menerima Rp10 Juta;

10. RT (RISKI TIANTOLU) selaku Penerima Barang menerima Rp5 Juta;

11. AF (ANDRI FAJRIYANA) selaku Penerima Barang menerima Rp2 Juta.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.