Diminta 'Berbenah' Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Komisi III DPR: Agar Tak Memperburuk Citra Polri

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk berbenah usai Pegi Setiawan yang dijadikan tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon menang Praperadilan. 

Hal itu agar Polda Jabar tak membawa dampak buruk bagi citra Polri yang saat ini mendapat respons positif dari masyarakat. 

Habiburokhman mengatakan, pihaknya menghormati putusan praperadilan. Dia meyakini penyidik terkait akan tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan. 

"Secara umum maka penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, jangan sampai terulang kembali. Begitu juga anggota Polri secara keseluruhan lainnya," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Selasa, 9 Juli.

Namun Habiburokhman melihat, kinerja Polri secara umum selama ini sudah sangat baik. Bahkan setiap tahunnya, Polri telah menyidik sekitar 400 ribu perkara lebih dengan baik demi melayani masyarakat. 

"Jadi kalau ada kasus-kasus seperti Pegi ini, harus segera diperbaiki agar tidak membawa dampak memperburuk citra Polri yang saat ini sedang baik-baiknya, sedang bagus-bagusnya di mata masyarakat," tegas politikus Gerindra itu. 

Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera melepaskan Pegi Setiawan dari penahanan.

Perintah itu merupakan putusan praperadilan yang memenangkan kubu Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky Cirebon.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," ujar Hakim Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli.

Selan itu, dalam putusannya Hakim Eman juga menyatakan surat penetapan tersangka nomor S.Tap/90/5/RES124/2024/Ditreskrimum tertanggal 21 Mei 2024, tidak sah.

Sehingga, dengan begitu, Pegi Setiawan tak lagi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.

Pihak termohon yakni Polda Jawa Barat juga diperintahkan untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," kata Hakim Eman.