Diusulkan Sejak 2016, Raperda KTR Jakarta Masuk Prioritas Pembahasan 2025

JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mulai menyusun program pembentukan peraturan daerah (propemperda) untuk dibahas tahun 2025.

Salah satu draf regulasi yang akan dibahas tahun depan adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Raperda ini diusulkan sejak tahun 2016. Beberapa tahun terakhir, Raperda KTR masuk dalam propemperda, namun hingga kini tak kunjung dibahas.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengakui bahwa payung hukum tentang larangan tidak merokok di kawasan tertentu sudah dinantikan oleh masyarakat Jakarta.

“itu menjadi perhatian kita semua, prosedur akan terus kita jalankan, mudah-mudahan (dibahas) di tahun 2025,” kata Suhaimi dalam keterangannya, Selasa, 9 Juli.

Jika nantinya Perda KTR disahkan, Suhaimi berharap Pemprov DKI Jakarta bisa membuat aturan maka bisa melindungi masyarakat terurtama anak-anak dari bahaya paparan asap rokok.

“Otomatis kan bukan dilarang merokok tapi ditempatkan yang benar, supaya dampak asapnya tidak berpengaruh pada lingkungan,” tutur dia.

Sebagai informasi, eksekutif telah megusulkan 24 raperda untuk dibahas tahun depan. Di antaranya tiga raperda yang wajib dibahas tahun 2025, taitu Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.

Selanjutnya, Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah), Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Pembangunan Sarana Jaya (Perseroan Daerah), Raperda tentang Pendirian BUMD Energi, dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial.

Lalu, Raperda tentang Kabupaten/Kota Layak Anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Perkeretaapian Perkotaan Jakarta, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Ada juga Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Raperda tentang Ketertiban Umum.