Langgar Izin Tinggal dan Terlibat Pemalsuan Dollar AS, 8 Orang WN Afrika Diamankan Petugas Imigrasi
JAKARTA - Petugas imigrasi menggerebek salah satu kamar hotel di kawasan Jakarta Selatan yang diduga menjadi tempat sindikat pembuatan dollar AS palsu.
Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya mengatakan, ada 8 warga negara (WN) Kamerun, Kongo dan Tanzania yang telah ditangkap, yakni HDH, MNA, FS, MB, TJM, dan LRN dari Kameron. Sedangkan WN Kongo berinisial MPA, dan WN Tanzania berinisial MSS.
“Terhadap delapan orang WNA dilakukan pendalaman, pendataan identitas. Didapati delapan orang itu enam orang berkewarganegaraan Kamerun, satu Kongo, satu Tanzania,” kata Andika kepada wartawan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli.
Andika menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari laporan intelijen kantor tentang adanya ada WNA yanh menyalahgunakan izin tinggal pada 28 Juni, lalu.
Atas dasar itu pihaknya melakukan operasi di sebuah Hotel kawasan Jakarta Selatan. Hasilnya diamankan 8 WNA dari Benua Afrika.
“Saat dilakukan operasi tersebut, lima orang asing diantara delapan, tidak dapat menunjukan identitas atau paspor kepada petugas imigrasi,” ujarnya.
Baca juga:
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni enam lembar uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat yang diduga sebagai bahan baku pembuatan uang palsu.
“Didapati atau ditemukan dari mereka enam lembar uang pecahan 100 dollar AS serta perangkat pendukung lainnya yang patut diduga sebagai bahan baku pembuatan uang palsu dollar AS," ucapnya.
Atas tindak pidana yang dilakukan tersebut, delapan WNA itu diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 71 huruf a Jo Pasal 116 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011.