Korupsi Gedung Pengadilan Agama Mukomuko Naik Penyidikan

BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko di Provinsi Bengkulu meningkatkan status kasus korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko ke tahap penyidikan.

"Terkait dugaan korupsi pembangunan gedung PA Mukomuko telah masuk ke tahap penyidikan. Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan karena penyidik sudah menemukan cukup alat bukti dalam kasus ini," kata Kasi Intel Kejari Mukomuko Radiman dalam siaran persnya, Jumat 5 Juli, disitat Antara.

Ia mengatakan, setelah kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Mukomuko ditingkatkan ke tahap penyidikan, selanjutnya menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Mukomuko telah meminta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk mengaudit kasus korupsi pembangunan gedung PA.

"Sekarang ini kami masih menunggu hasil audit Kejati Bengkulu atas kasus korupsi pembangunan gedung PA Mukomuko," ujarnya.

Ia mengatakan, institusi telah memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan keterangannya dalam kasus ini yang terdiri atas kelompok kerja (pokja) pembangunan gedung Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko.

Ia menyebutkan, ada tiga orang saksi yang bertindak sebagai pokja dalam kegiatan pembangunan Gedung PA Mukomuko.

Pihaknya juga telah memeriksa dua orang pegawai PA Mukomuko yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara dalam proyek itu.

Selain itu, Kejari Mukomuko juga telah memanggil kuasa pengguna anggaran (KPA) dan rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan gedung pengadilan agama dengan pagu anggaran sebesar Rp20 miliar.

Sementara itu, penyidik Kejari Mukomuko sebelumnya telah mendatangi tim ahli untuk meminta mereka melakukan penghitungan volume seluruh bangunan gedung PA tersebut.

"Sudah ada pengecekan volume di bangunan tersebut. Sudah dilakukan oleh tim ahli, dan pengecekan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh tim ahli yang sama," tuturnya.

Sementara itu, kondisi bangunan gedung PA yang bersumber dari APBN 2023 dengan pagu sebesar Rp18 miliar yang telah terhenti karena putus kontrak.