Bagikan:

BENGKULU - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko yang mangkrak akibat putus kontrak tetap berjalan. 

"Seluruh proses dan penyidikannya di Kejaksaan Negeri Mukomuko tetap berjalan, dan kami mohon doanya semoga diberikan kelancaran dalam melaksanakan tugas ini," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agrin Nico Reval di Mukomuko, Antara, Rabu, 17 Oktober. 

Ia mengatakan hal itu terkait dengan perkembangan dan progres penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko. 

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung yang mangkrak akibat putus kontrak ini, kata dia, Kejaksaan Negeri Mukomuko telah memanggil beberapa orang saksi terkait.

"Sudah ada beberapa orang yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini, temasuk pemanggilan saksi lain, untuk jumlah pastinya belum ditentukan," ujarnya. 

Kemudian, katanya, proses penyidikan lain dalam kasus ini adalah melakukan audit atau penghitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko.

Ia mengatakan, pihaknya melibatkan Tim Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk melakukan audit atau penghitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko ini.

Sebelumnya, penyidik Kejari Mukomuko bersama tim ahli dari salah satu perguruan tinggi telah melakukan penghitungan volume bangunan gedung PA tersebut. 

Selain itu, Kejari juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk tiga orang dari kelompok kerja (pokja) pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko, serta dua pegawai Pengadilan Agama yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara proyek.

Selain itu, Kejari Mukomuko juga telah memanggil kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pihak rekanan yang terlibat dalam proyek pembangunan gedung pengadilan tersebut, yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp20 miliar.