Buang Limbah Sembarangan di Jakarta Bakal Dipidana Hingga 6 Bulan
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi pidana kepada warga maupun badan usaha yang membuang limbah sembarangan di Jakarta.
Selain kurungan penjara, terdapat juga sanksi administratif. Hal ini ini diatur dalam Pasal 56 Ayat 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Pasal tersebut menyatakan siapapun yang membuang limbah sembarangan diancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan. Pantas menyebut, pasal pidana perlu diterapkan agar aturan ditaati.
“Unsur penegakan hukumnya jadi sangat penting. Tidak ada gunanya kalau hukum peraturan daerah tidak ditaati. Maka supaya itu bisa ditaati harus ada unsur pemaksa,” kata Pantas dalam keterangannya, Jumat, 5 Juli.
Pantas menyebut, saat ini masih banyak pelaku pembuangan limbah domestik ke saluran air sembarangan. Sehingga, adanya pasal pidana di raperda tersebut diharapkan bisa membuat efek jera pelaku pembuangan limbah sembarangan.
“Unsur pemaksa itu tidak cukup hanya dengan mengharapkan kesadaran publik tetapi juga harus ada unsur sanksi,” ucap Pantas.
Lebih lanjut, Pantas mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta segera melakukan sosialiasi ke masyarakat apabila Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik telah disahkan.
“Kita akan menuntut pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi yang menyeluruh agar kesadaran itu muncul. Jadi apa yang mau dicapai melalui Raperda tersebut bisa tercapai,” jelasnya.
Saat ini, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik telah disusun. Draft raperda itu akan dibahas dalam rapat pimpinan gabungan untuk disetujui, lalu dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum disahkan.
Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik memuat 18 bab dan 63 pasal. Terdiri dari Bab I Ketentuan Umum, Bab II Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Bab III Baku Mutu Air Limbah. Bab IV Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Bab V Hak dan Kewajiban, Bab VI Pembiayaan dan Pendanaan, Bab VII Pekerjaan Sama, Bab VIII, dan Bab IX Perizinan Usaha.
Baca juga:
- Hasyim Asy’ari Diberhentikan dari Ketua KPU, Jokowi: Pilkada Dapat Berjalan dengan Jujur dan Adil
- Wapres Ma'ruf Sebut Kasus Asusila Hasyim Coreng Citra KPU, jadi Pelajaran Pejabat Jaga Moralitas dan Integritas
- Guspardi Gaus: Ketua KPU Pengganti Hasyim Asy'ari Ditentukan Oleh Komisioner Bukan DPR
- Eks Direktur PT Sinarmas Sekuritas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Investasi Fiktif PT Taspen
Selanjutnya, Bab X Tarif Layanan dan Subsidi, Insentif, Bab XI Pembinaan dan Pengawasan, Bab XII Data dan Informasi, Bab XIII Kompetisi, Bab XIV Larangan, Bab XV Penyidikan, Bab XVI Ketentuan Pidana, Bab XVII Ketentuan Peralihan, dan Bab XVIII Ketentuan Penutup.