3 Warga Negara Swedia Divonis Hukuman Mati di Iran dalam Kasus Penembakan
JAKARTA - Tiga warga negara Swedia dijatuhi hukuman mati di Irak karena keterlibatan mereka dalam penembakan. Warga negara keempat mungkin juga menghadapi hukuman yang sama atas kejahatan terpisah.
Kementerian Luar Negeri Swedia mengatakan pemerintah memanggil kuasa usaha Irak bulan lalu untuk memprotes hukuman mati terhadap salah satu dari tiga orang yang terlibat dalam penembakan tersebut.
Swedia tidak menerapkan hukuman mati dan menentang penerapannya dalam segala situasi.
Kementerian luar negeri mengatakan pihaknya kini telah menerima konfirmasi dua warga Swedia lainnya telah dihukum sehubungan dengan kejahatan yang sama, dan dijatuhi hukuman mati.
“Informasi yang kami terima mengenai hukuman mati sangat serius dan kami berupaya memastikan hukuman tersebut tidak dilaksanakan,” kata Kementerian Luar Negeri dilansir Reuters, Kamis, 4 Juli.
Baca juga:
- Wapres: Konflik Palestina Bukan Isu Agama Tetapi Politik-Kemanusiaan
- Belarus Bebaskan 10 Tahanan Politik termasuk Oposisi Veteran yang Derita Kanker
- KPK Pelototi 4 Pengadaan LNG di PT Pertamina Gara-gara Ada Temuan Baru
- Polisi Tunisia Tangkap Pimpinan Oposisi Kandidat Pilpres atas Tuduhan Pencucian Uang
Pada bulan Juni, Daily Aftonbladet melaporkan orang-orang terlibat dalam penembakan terhadap warga negara Swedia lainnya di Irak pada bulan Januari.
Kementerian menyatakan sudah menerima laporan warga Swedia keempat dijatuhi hukuman mati karena kejahatan lain terkait narkoba, namun pihaknya tidak dapat mengkonfirmasi informasi tersebut.